TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. TUGAS PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 7 ayat (2), PP 61/2010 Pasal 11, Permenkes 43/2020 Pasal 5 - Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 13, PP 61/2010 Pasal 12, Permenkes 43/2020 Pasal 4 - Melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 19, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf a - Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan dari publikasi.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 17, PP 61/2010 Pasal 26, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf b - Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 11 huruf b, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf c - Menyusun laporan layanan informasi publik tahunan sebagai bentuk akuntabilitas.
Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 13 ayat (3), Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf e - Menyediakan informasi publik melalui berbagai media, termasuk media elektronik dan non-elektronik.
Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 4 dan 5 - Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 36-38, Permenkes 43/2020 Pasal 11
B. FUNGSI PPID
- Koordinasi antar unit kerja dalam pengumpulan dan penyediaan informasi publik.
Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf d - Sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 11, Permenkes 43/2020 Pasal 4 - Menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 9 ayat (1), PP 61/2010 Pasal 11 - Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik.
Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf f - Mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenisnya: berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan.
Dasar Hukum: UU KIP Pasal 9-17, PP 61/2010 Bab V, Permenkes 43/2020 Pasal 6 dan 7 - Melakukan pelatihan atau pembinaan terhadap petugas informasi di masing-masing unit kerja.
Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf

