A. TUGAS PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 7 ayat (2), PP 61/2010 Pasal 11, Permenkes 43/2020 Pasal 5
  2. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 13, PP 61/2010 Pasal 12, Permenkes 43/2020 Pasal 4
  3. Melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
    Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 19, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf a
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan dari publikasi.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 17, PP 61/2010 Pasal 26, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf b
  5. Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
    Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 11 huruf b, Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf c
  6. Menyusun laporan layanan informasi publik tahunan sebagai bentuk akuntabilitas.
    Dasar Hukum: PP 61/2010 Pasal 13 ayat (3), Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf e
  7. Menyediakan informasi publik melalui berbagai media, termasuk media elektronik dan non-elektronik.
    Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 4 dan 5
  8. Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 36-38, Permenkes 43/2020 Pasal 11

B. FUNGSI PPID

  1. Koordinasi antar unit kerja dalam pengumpulan dan penyediaan informasi publik.
    Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf d
  2. Sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 11, Permenkes 43/2020 Pasal 4
  3. Menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 9 ayat (1), PP 61/2010 Pasal 11
  4. Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik.
    Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf f
  5. Mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenisnya: berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan.
    Dasar Hukum: UU KIP Pasal 9-17, PP 61/2010 Bab V, Permenkes 43/2020 Pasal 6 dan 7
  6. Melakukan pelatihan atau pembinaan terhadap petugas informasi di masing-masing unit kerja.
    Dasar Hukum: Permenkes 43/2020 Pasal 10 huruf 

Link Slot Gacor