PROFIL PPID
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Poltekkes Kemenkes Jakarta II sebagai Badan Publik dituntut untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Sebagai institusi yang bergerak di bidang pendidikan tinggi kesehatan, informasi yang dihasilkan oleh Poltekkes Kemenkes Jakarta II sangat relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Berbagai kegiatan dan layanan yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes Jakarta II berkaitan erat dengan kepentingan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan, pengelolaan, serta pelaksanaan tugas institusi menjadi hal yang sangat penting.
Sebagai langkah strategis dalam memenuhi amanat UU KIP tersebut, Poltekkes Kemenkes Jakarta II telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana untuk memastikan kelancaran pelayanan informasi publik.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Poltekkes Kemenkes Jakarta II melalui situs resmi institusi. Informasi publik tersedia dalam beberapa kategori untuk memudahkan pencarian dan akses oleh pengguna. Publik dapat langsung memilih dan mengunduh dokumen yang ditampilkan sesuai kebutuhannya.
Apabila terdapat informasi yang belum tersedia karena proses pembaruan atau alasan lain, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta II. Pada umumnya, informasi publik disediakan secara gratis, kecuali jika terdapat ketentuan biaya tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara permohonan informasi dan layanan PPID dapat diakses melalui laman Layanan Informasi pada situs resmi PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta II.
STRUKTUR ORGANISASI PPID


